wirawanjakarta.blogspot.com

9 Juli 2015

Kenali Razia yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian

Jakarta,WirawanJakarta - Akhir-Akhir ini banyak sekali Razia-razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kita sebagai orang awam tentu jarang yang mengetahui apakah razia tersebut resmi atau tidak. Terkadang ada juga Razia yang tidak resmi yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam melakukan razia itu, tentu harus ada surat perintah tugas dimana surat perintah tugas tersebut ditandatangani oleh kepala satuan.

Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. 

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Dan pada pasal 13, harus ada surat tugas dari kepolisian. Dimana Surat Perintah Tugas tersebut memuat :

1.Alasan dan jenis 
2.Waktu 
3.Tempat 
4.Penanggung jawab 
5.Daftar petugas 
6.Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


Operasi lalu lintas yang digelar polisi juga harus dipimpin seorang PERWIRA (minimal berpangkat Inspektur Dua = Ipda) bukan BINTARA yang berpangkat Bripda atau Briptu


Bagi pengguna jalan raya, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

1 comments: