wirawanjakarta.blogspot.com

23 Desember 2015

Surat Izin Mengemudi sebenarnya berguna apa tidak?

WirawanJakarta - "Pak, pinjam mobil dong, siker mau ke mall nih," minta siker kepada bapaknya.
"Kamu sudah punya SIM A belum?" Tanya bapaknya pada anaknya.
"Belum pak, kalau SIM C, saya sudah punya," Jawab Siker
"SIM C itu untuk motor, sedangkan SIM A itu untk kendaraan pribadi roda 4, berarti kamu belum boleh membawa mobil, lebih baik bikin dulu," tegas bapaknya Siker.

Sebenarnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya, roda dua maupun roda empat. Banyak pengendara yang memiliki SIM agar tidak ditilang oleh polisi saat razia.  Padahal sebenarnya, SIM merupakan tanda bukti sahnya seseorang bisa mengemudikan kendaraan di jalan dengan kemampuannya. Sehingga diharapkan tidak terjadi kecelakaan.

"Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang" Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 


Sementara pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 menjelaskan ;

1. Legitimasi kompetensi pengemudi,  yang merupakan suatu bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik mengemudi.
2. Identitas pengemudi, sebagaimana dimaksud yang berisi dan  memuat keterangan identitas lengkap sang pengemudi.
3. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan suatu alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalikan kendaraannya di jalan raya.
4. Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan serta penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

0 comments:

Posting Komentar