wirawanjakarta.blogspot.com

3 Juni 2015

Hitung pajak kendaraan bermotor

Jakarta, WirawanJakarta – Waktu tanpa terasa berjalan dengan cepat, hari berganti hari, mingu berganti minggu, dan bulan berganti bulan.
Hingga tiba saatnya untuk membayar pajak kendaraannya.
Terkadang ada sebagian orang yang belum paham bagaimana sih cara menghitung pajak kendaraan bermotornya, 


Unsur denda pajak motor ada dua, yaitu SWDKLLJ dan PKB. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan SWDKLLJ adalah biaya asuransi. Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraanya. Sedangkan SWDKLLJ besarnya Rp. 35.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.

Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. 
Hal ini terdapat dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, 

Jadi, telat sebulan maka dendanya adalah 2% dari nilai PKB plus SWDKLLJ. Namun, jika telatnya setahun maka besaran dendanya adalah 2% x waktu maksimal sesuai Pasal 22 ayat 4, yaitu 15 bulan. Jadi, telat setahun sama dengan 2%x15 alias 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ.

Contoh 
PKB         =Rp. 288.800 
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Telat bayar pajak 1 tahun 2 bulan

Hasil hitungannya:
=> Rp. 288.800 + (30% x Rp. 288.800) = Rp. 375.440
=> Rp. 288.800 + ((2% x 2 bulan) x Rp. 288.800) = Rp. 300.352

Jadi, biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp. 375.440 + Rp. 300.352 = Rp. 675.792,-. 
Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ. 

Sebagai warganegara Indonesia yang baik dan benar, membayar pajak sudah merupakan kewajiban. Bayar pajak nya jangan sampai telat ya....
Hasil hitungan ini menurut provinsi DKI Jakarta, terkadang setiap propinsi berbeda.

0 comments:

Posting Komentar