wirawanjakarta.blogspot.com

3 Agustus 2015

Peraturan Pemerintah Rugikan APM asal Amerika

Jakarta, WirawanJakarta - Peraturan pemerintah yang terbaru mengenai Aturan kenaikan tarif bea masuk kendaraan impor diangap merugikan kelangsungan bisnis Agen Pemegang Merek asal Amerika Serikat maupun Uni Eropa

Menurut CEO Garansindo Muhammad Al Abdulah ketentuan yang baru ini tidak berlaku bagi negara-negara pengekspor yang menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia.

Dalam arti, barang yang masuk dari negara yang sudah melakukan kerjasama tersebut hanya mengikuti tarif perdagangan yang telah disepakati. Seperti, Perjanjian perdagangan bebas ( Free Trade Agreement) dengan negara kawasan ASEAN, Hepang, KOrea, China, dan India.

Dengan begitu, tarif baru BM kendaraan impor yang kini berlaku sebesar 50% hanya dikenakan ke APM yang mengimpor kendaraan bermotor secara utuh atau terurai selain negara negara tersebut, seperti Amerika, Perancis, Inggris, Brasil, Italia dan Jerman

1 comments: