Jakarta, WirawanJakarta - Peraturan pemerintah yang terbaru mengenai Aturan kenaikan tarif bea masuk kendaraan impor diangap merugikan kelangsungan bisnis Agen Pemegang Merek asal Amerika Serikat maupun Uni Eropa
Menurut CEO Garansindo Muhammad Al Abdulah ketentuan yang baru ini tidak berlaku bagi negara-negara pengekspor yang menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia.
Dalam arti, barang yang masuk dari negara yang sudah melakukan kerjasama tersebut hanya mengikuti tarif perdagangan yang telah disepakati. Seperti, Perjanjian perdagangan bebas ( Free Trade Agreement) dengan negara kawasan ASEAN, Hepang, KOrea, China, dan India.
Dengan begitu, tarif baru BM kendaraan impor yang kini berlaku sebesar 50% hanya dikenakan ke APM yang mengimpor kendaraan bermotor secara utuh atau terurai selain negara negara tersebut, seperti Amerika, Perancis, Inggris, Brasil, Italia dan Jerman
Menurut CEO Garansindo Muhammad Al Abdulah ketentuan yang baru ini tidak berlaku bagi negara-negara pengekspor yang menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia.
Dalam arti, barang yang masuk dari negara yang sudah melakukan kerjasama tersebut hanya mengikuti tarif perdagangan yang telah disepakati. Seperti, Perjanjian perdagangan bebas ( Free Trade Agreement) dengan negara kawasan ASEAN, Hepang, KOrea, China, dan India.
Dengan begitu, tarif baru BM kendaraan impor yang kini berlaku sebesar 50% hanya dikenakan ke APM yang mengimpor kendaraan bermotor secara utuh atau terurai selain negara negara tersebut, seperti Amerika, Perancis, Inggris, Brasil, Italia dan Jerman
Agen Judi Online
BalasHapusDaftar Agen Bola Online
Agen Bola Terbaik
Agen Judi Bola
Agen Judi Kasino
Berita Bola
Berita Ac Milan
Berita Bola Terupdate
Berita Terkini
Berita Terupdate